Harga Dasar Air Tanah Kota Padang 2018
Senin, April 30, 2018
Add Comment
Pada postingan terdahulu (klik disini), Gubernur Sumatera Barat telah menetapkan Pergub Nomor 119 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Pergub tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Bupati dan Walikota untuk menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Nilai Perolehan Air Tanah di wilayah Daerah masing-masing. Berkenaan dengan hal tersebut, Walikota Padang telah menetapkan Peraturan Walikota Padang (Perwali) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah untuk wilayah Kota Padang. Dengan terbitnya Perwali tersebut sekaligus juga mencabut berlakunya Perwali Nomor 15A Tahun 2011.
Didalam Perwali tersebut dijelaskan 5 kelompok pengguna air tanah, yaitu :
Setiap kelompok pengguna air tanah diatas, memiliki Harga Dasar Air (HDA) yang berbeda-beda untuk setiap volume pengambilan air (meter kubik). Contoh, misalkan Restoran KZL yang tergolong kedalam kelompok 4, HDA nya ialah sebagai berikut :
Bagaimana dengan HDA usaha atau industri di kelompok lain? Anda dapat mengunduh dan membacanya Perwali Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah untuk wilayah Kota Padang, dengan klik disini. 👈
Didalam Perwali tersebut dijelaskan 5 kelompok pengguna air tanah, yaitu :
- Kelompok 1, yaitu pemasok air baku, perusahaan air minum, industri air minum dalam kemasan, pabrik es kristal dan pabrik minuman olahan.
- Kelompok 2, yaitu industri tekstil, pabrik makanan olahan, hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5, pabrik kimia, industri farmasi dan readymix/pengolahan bubur beton.
- Kelompok 3, yaitu hotel bintang 1 dan hotel bintang 2, usaha persewaan jasa kantor, apartemen, pabrik es skala kecil, agro industri, peternakan non rakyat, waterboom/ pemandian, dan industri pengolahan logam.
- Kelompok 4, yaitu losmen/pondokan/penginapan/rumah sewa, tempat hiburan, restoran, gudang pendingin, pabrik mesin elektronik, dan pencucian kendaraan bermotor.
- Kelompok 5, yaitu usaha kecil skala rumah tangga, hotel non-bintang, rumah makan dan rumah sakit.
Setiap kelompok pengguna air tanah diatas, memiliki Harga Dasar Air (HDA) yang berbeda-beda untuk setiap volume pengambilan air (meter kubik). Contoh, misalkan Restoran KZL yang tergolong kedalam kelompok 4, HDA nya ialah sebagai berikut :
0 Response to "Harga Dasar Air Tanah Kota Padang 2018"
Posting Komentar