Nilai Perolehan Air Tanah Provinsi Sumatera Barat


Sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, bahwa Bupati atau Walikota menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) diwilayahnya berpedoman pada Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Berkenaan dengan hal itu, untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Adapun Harga Air Baku (HAB) untuk untuk seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan sebesar Rp. 1.054,
Untuk lebih lengkapnya, anda dapat mengunduh/ download salinan (scan) Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah DISINI. 👈🔻

0 Response to "Nilai Perolehan Air Tanah Provinsi Sumatera Barat "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel