Cara Mengecek Besaran PBB-P2 Terhutang Wilayah Kota Padang Secara Online

Mau bayar PBB tapi galau berapa uang? 😵 😓

Tenang Pak/Buk, sekarang masyarakat Kota Padang dapat mengetahui terlebih dahulu berapa besaran PBB tahun berkenaan tanpa harus repot-repot datang ke kantor Bapenda Kota Padang.

Caution : Cara ini tidak perlu dilakukan jika sudah mendapatkan SPPT PBB dari petugas Bapenda

Caranya gampang Pak/Buk. Yang perlu disiapkan adalah :
  1. Nomor Objek Pajak (NOP), terdiri dari 18 digit angka dan bisa diketahui dari SPPT PBB tahun sebelumnya. Contoh : 13.71.070.001.XXX.XXXX.X
  2. Smartphone/Laptop/PC yang terkoneksi internet
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
  1. Buka website Bapenda Kota Padang atau langsung dapat diarahkan ke link berikut ini KLIK DISINI
  2. Setelah halaman muncul, maka silahkan inputkan 18 digit NOP anda pada kotak dengan format seperti contoh diatas. Screen Shoot :
  3. Setelah itu, klik tombol Generate dan maka akan keluar output rekapitulasi sejarah pembayaran seperti ini :
Demikian langkah-langkah cara mengecek besaran PBB terhutang Wilayah Kota Padang secara online. Gampang bukan... 😊 dan jangan lupa segera lakukan pembayaran PBB anda pada Bank yang bekerjasama atau Kantor Pos Indonesia terdekat.

19 Responses to "Cara Mengecek Besaran PBB-P2 Terhutang Wilayah Kota Padang Secara Online "

  1. Balasan
    1. linknya sudah diperbaiki. silahkan dicoba kembali. terima kasih atas kunjungannya (y)

      Hapus
  2. Setelah dimasukkan nmr NOP nya datanya tidak muncul.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa pak. jika terdapat tanda strip "-" pada NOP, cukup ganti dengan titik ".". terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus
    2. tampilan cek berhasil : http://prntscr.com/itlnkk

      Hapus
  3. Klo pbb padang apa bisa dibayarddi kantor pos bukittinggi

    BalasHapus
  4. Pak.. tidak bisa cetak ?
    dan nama wajib tidak tercantum...
    mohon infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. nama wajib pajak memang sengaja tidak ditampilkan. hal ini menyangkut kerahasiaan data perpajakan. terkait tidak bisa dicetak, untuk sementara silahkan screenshoot saja lamannya.

      Hapus
  5. Kok gga bsa muncul lagi y datanya.. sudh di ganti dengan titik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf pak buk, portal kami dalam masa perawatan / maintenance data base. Untuk sementara silahkan datang ke UPTD terdekat. Tksh

      Hapus
  6. Pak kok datanya tdak muncul yaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf pak buk, portal kami dalam masa perawatan / maintenance data base. Untuk sementara silahkan datang ke UPTD terdekat. Tksh

      Hapus
  7. Bapak kalau pembayaran melalui transfer bank apakah bisa? Misalkan sy lg di Bandung. Bls

    BalasHapus
  8. Mohon pencerahan pak... Saya sudah bbrp tahun tidak bayar pbb, apakah bisa langsung saya bayar di bank...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak. Kebetulan mei ini ada pemutihan denda PBB. Silahkan baca postingan saya yg terbaru di home. Tksh atas kunjungannya.

      Hapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel