Keberlangsungan Izin Gangguan (HO) Setelah Terbitnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017

Sebuah paradoks regulasi baru saja terjadi di negeri ini. Adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Ganguan (HO) di Daerah. Lantas bagaimana status dan keberlangsungan Izin Gangguan ini selanjutnya?
Rekan-rekan Penulis di Pemerintah Kabupaten/Kota yang lain, dalam sebuah chat di Grup Whatsapp Diskusi Pajak Daerah, mempertanyakan apa maksud Mendagri dengan diterbitkannya Permendagri 19 tahun 2017 ini. Kebanyakan mereka mengkritisi jika Permendagri ini aneh, lelucon atau parodi atas kepastian produk hukum di negeri tercinta ini 😅 Ada juga yang galau mempertanyakan bagaimana sikap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kedepan dalam pelayanan perizinannya, pemungutan retribusinya, status Perkada yang mengatur hal serupa dan bahkan ada juga yang memastikan bahwa Pemerintah Daerah mereka akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekian milyar rupiah atas pemungutan retribusi ini 😨
Istilah seorang Blogger otomotif favorit Penulis atas kondisi ini..."pusing mumet cicak bin kadal iki cakk..." 😂
Oke kembali ke pokok tulisan, sebagaimana kita ketahui bahwa pelayanan penerbitan Izin Gangguan merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dilihat dari jenisnya, Izin Gangguan termasuk dalam jenis objek retribusi perizinan tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 (1) UU tersebut, Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Oke sampai disana cukup terang. Lantas apa alasan Kemendagri menetapkan Permendagri 19/2017 diatas? Nah, hal ini bisa kita baca pada bagian Konsiderans Menimbangnya, namun intinya Kemendagri menilai bahwa Izin Gangguan selama ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Apa benar seperti itu? Entahlah, Penulis juga bukan pakar ekonomi.
Secara garis besar dalam Peraturan Bupati/Walikota yang penulis unduh dan baca, indikator atas variabel gangguan hanya terbagi dua, yaitu gangguan sosial kemasyarakatan dan gangguan ekonomi. Jika di break down lagi masing-masing indikator itu biasanya ada sub-indikatornya juga.
Sekarang yang menjadi isu hangat, bagaimana posisi Pemerintah Kabupaten/Kota atas Permendagri 19/2017 ini?
Penulis berpendapat, bahwa dengan ditetapkannya Permendagri 19/2017 yang mencabut Permendagri 27/2009 berikut perubahannya tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang notabene dalam hal ini telah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan menetapkan Perkada dengan maksud serupa, maka otomatis status Perkada tersebut tidak akan lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lantas, bagaimana dong soal pelayanan dan pemungutan retribusinya? 😥
Kalau soal ini beda lagi, Penulis menilai pelayanannya pasti akan terdampak, namun terkait retribusinya, ya masih bisa dipungut. Karena apa, karena pasal yang mengatur Retribusi Izin Gangguan dalam UU 28/2009 dan merupakan legal standing Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut retribusinya tidak dicabut dan Perda Retribusinya otomatis juga masih tetap berlaku 😃
Lha, gimana cara pungutnya kalau Perkada pedoman teknis penetapannya udah batal? 😕
Terkait hal ini dan jika diartikan bahwa dengan ditetapkannya Permendagri 19/2017 ini terjadi lah kekosongan hukum (recht vacuum) atas pedoman teknis pelaksanaan pelayanan Izin Gangguan, maka jika merujuk ketentuan Pasal 22 (2) huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati/Walikota dalam hal ini dapat menggunakan asas diskresi untuk mengisi kekosongan hukum atas pedoman penetapan Izin Gangguan. Tujuannya tiada lain hal untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan/pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum demi mencegah terjadinya stagnasi bagi kemanfaatan dan kepentingan umum.
Akhir kata, Penulis sempat menilai ada beberapa hal janggal dari Permendagri 19/2017 ini, diantaranya:
Maksud konsiderans menimbang yang menyatakan bahwa Permendagri terdahulunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Penulis pikir semestinya Kemendagri cukup merubah Permendagri 22/2009 dan perubahannya yang telah disesuaikan perkembangan keadaan saat ini. Mencabut Permendagri 22/2009 dan perubahannya Penulis kira bukan lah solusi yang tepat dan bijaksana yang dilakukan Pemerintah Pusat.
Konsiderans Mengingat Permendagri 19/2017 tidak lagi memuat UU 28/2009, padahal UU tersebut dicantumkan dalam Permendagri 22/2009. Apa artinya ini? Penulis menilai Kemendagri seakan-akan lupa/tidak jeli/tidak aware atau entah menutup mata terhadap keberadaan UU 28/2009 yang menjadi legal standing bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengelola Izin Gangguan.
Penulis berpendapat bahwa penyelenggaran Izin Gangguan masih tetap dibutuhkan. Jika Pemerintah Pusat menilai bahwa Izin Gangguan tidak sesuai dengan tuntutan kemudahan berusaha, maka sebaiknya dilakukan evaluasi, pada bagian mana dari regulasi & pengelolaannya yang harus diperbaiki demi mengakomodir tuntutan tersebut. Mencabut Permendagri 22/2009 bukan lah solusi terbaik yang malah membuat kebingungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penulis pikir, langkah awal yang harus dijajaki Pemerintah Kabupaten/Kota ialah meminta kejelasan dan petunjuk lebih lanjut atas keberlangsungan penyelenggaraan Izin Gangguan ini. Saluran yang paling ideal menurut Penulis ialah melalui APEKSI dan APKASI 😌
Bagaimana menurut pendapat Bapak/Ibuk? Silahkan komentari pada kolom dibawah ini & terima kasih atas kunjungannya 😀

4 Responses to "Keberlangsungan Izin Gangguan (HO) Setelah Terbitnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017"

  1. ap kah bisa dalam hirarki peraturan uu no 28 tahun 2009 dicabut oleh permendagri no 19 tahun 2017....peraturan di bawah mebaltalkan peraturan di atasnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak bisa. untuk mencabut sebuah peraturan, minimal levelnya harus sama. misal UU dicabut oleh UU, Permen dicabut Permen, dan Perda dicabut Perda. untuk case diatas, Permendagri 19/2017 tersebut tidak mencabut UU 28/2009, namun mencabut Permendagri 22/2009. yang UU 28/2009 masih tetap berlaku seperti adanya.

      Hapus
    2. Jadi apakah benar izin gangguan sudah tidak diberlakukan lagi oleh pemerintah?

      Hapus
    3. Tidak. Perda izin gangguan sudah dicabut.

      Hapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel