Naskah Akademik Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Otonomi daerah di Indonesia yang mulai digulirkan sejak awal era reformasi dan ditandai dengan diterbitkannya berbagai regulasi mengenai Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwujudkan dalam bentuk pemberian kewenangan kepada daerah dalam bentuk pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional secara berkeadilan. Sesuai dengan semangat otonomi daerah tersebut, maka paradigma pemerintahan daerah yang dikembangkan harus bertumpu pada nilai-nilai demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan paradigma ini, maka pemerintah daerah dituntut untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang mengarah kepada terciptanya good governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang berkeadilan, partisipatif, transparan dan akuntabel.
Kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kebijakan otonomi daerah yang ditindaklanjuti dengan kebijakan desentralisasi fiskal bermakna bahwa daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah, disamping transfer dana dari pemerintah pusat, dalam membiayai pembangunan yang menjadi kewenangan dan kewajiban daerah.
Salah satu aspek yang penting yang tercakup dalam desentralisasi fiskal, khususnya dalam aspek desentralisasi fiskal di sisi penerimaan, adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk memungut pajak daerah. Dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah. Selain itu, dinilai bahwa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah. Laman Setkab, Kamis (1/12), menjelaskan atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah menandatangani PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Hal ini menjadi semakin penting untuk melengkapi hukum pajak daerah yang selama ini lebih menekankan kepada hukum pajak materil dengan hukum pajak formil dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Sebagai perbandingan, untuk pajak pusat, begitu reformasi perpajakan digulirkan pada tahun 1983, Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan UU pajak pertama yang dikeluarkan pemerintah (UU No. 6 tahun 1983), yang disusul dengan terbitnya UU tentang Pajak Penghasilan (UU No. 7 tahun 1983) dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 8 tahun 1983). Fakta ini menunjukkan urgensi dari sebuah KUP dalam kesuksesan pelaksanaan pemungutan pajak. Mengikuti perkembangan dan dinamika pembangunan dan bisnis, UU KUP telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009.
Pajak daerah merupakan pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada penduduk yang mendiami wilayah yurisdiksinya, tanpa langsung memperoleh kontraprestasi yang diberikan oleh pemerintah daerah yang memungut pungutan wajib yang dibayarkan tersebut. Pajak daerah ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang disetujui oleh lembaga perwakilan rakyat daerah serta dipungut oleh lembaga yang berada di dalam struktur pemerintah daerah yang bersangkutan. Dalam merespon kewenangan yang terkandung dalam otonomi daerah dan kebijakan fiskal, pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Padang, telah menerbitkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah namun regulasi tersebut belum dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang mengatur aspek formil (ketentuan umum dan tata cara perpajakan).
Pemerintahan Kota Padang merupakan pemerintahan yang dibentuk berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Padang dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu diatur mekanisme dalam pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak daerah, sehingga hak dan kewajiban wajib pajak dan petugas pajak menjadi semakin jelas. Kebijakan pajak daerah (dan retribusi daerah) dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Pajak Daerah dan retribusi yang berlaku saat ini harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti halnya di berbagai daerah di Indonesia, pajak daerah merupakan primadona dalam penerimaan daerah, khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah memegang peranan penting dalam mendanai pembangunan. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa pajak daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g. Pajak Parkir
h. Pajak Air Tanah
i. Pajak Sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Untuk mendorong kemudahan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah, berbagai inovasi dan terobosan sudah dilakukan di Kota Padang. Sebagai contoh, saat ini Kota Padang sudah menggunakan sistem pajak online yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Meskipun begitu, berbagai tahap pelaksanaan pajak daerah dimulai dari tahapan pendaftaran dan pelaporan pajak, pembayaran dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada wajib pajak, penelitian dan pemeriksaan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan insentif pemungutan pajak perlu diatur sedetail mungkin sehingga memudahkan wajib pajak dan petugas pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini semakin penting seiiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang mengamatkan perlunya penguatan administrasi dalam rangka pemungutan pajak daerah.
Berdasarkan uraian di atas, maka menjadi sangat urgen bagi Kota Padang untuk memiliki regulasi yang mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah (KUPD). KUPD mengatur mulai dari ketentuan umum, tata cara pendaftaran sampai dengan keberatan, banding dan peninjauan kembali. KUPD juga sangat berguna sebagai acuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pajak daerah, sehingga pemerintah Kota Padang dapat melakukan intensifikasi dan ekstenfikasi pajak dengan lebih baik dan masyarakat Kota Padang pun dapat memahami alur pajak daerah dengan baik dalam pelaksanaan kewajibannya. Keberadaan aturan ini sebagai bentuk dari hukum pajak formil perpajakan akan sangat mendukung pelaksanaan hukum pajak material yang telah diatur dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang telah diberlakukan sebelumnya.
Download Naskah Akademik Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah disini

6 Responses to "Naskah Akademik Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel