Pemutihan Denda PBB Kota Padang

Kabar baik bagi masyarakat Kota Padang atau Wajib Pajak yang memiliki properti di Padang...

Mengingat dampak penyebaran Covid 19 yang begitu masif dan berdampak pada perekonomian masyarakat, maka Wali Kota Padang mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat, yaitu penghapusan atau pemutihan denda PBB dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2019. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Terutang Dari Tahun 2008 Sampai Dengan Tahun 2019 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019.

Masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB cukup datang ke Bank atau Pos Persepsi yang bekerjasama dalam penerimaan pembayaran PBB, membawa SPPT, dan membayar pokok PBB tertunggak tanpa dikenakan denda. Pemutihan denda ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2020 sampai dengan 30 November 2020.

Ayoo manfaatkan peluang ini segera...

"PBB KITA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KITA"

Unduh SK Wako : Disini




2 Responses to "Pemutihan Denda PBB Kota Padang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel