Uang Jaminan Pembongkaran Reklame Kota Padang


Uang Jaminan Pembongkaran Reklame adalah uang yang disetor oleh penyelenggara reklame pada rekening Kas Daerah sebagai jaminan biaya pembongkaran reklame, jika reklame dibongkar oleh penyelenggara reklame maka uang jaminan dikembalikan kepada penyelenggara reklame atau jika reklame tidak dibongkar oleh penyelenggara reklame maka uang jaminan tidak dikembalikan kepada penyelenggara reklame.

Uang tersebut dikenakan untuk jaminan pembongkaran konstruksi dan/atau media konten reklame saja. Artinya dapat dikenakan hanya pada konstruksi atau bisa keduanya yaitu konstruksi dan konten. Tergantung jika penyelenggara reklame hanya memasang konten, namun konstruksi bukan milik dia, maka uang jaminan yang dikenakan hanya sebatas uang jaminan pembongkaran konten reklame saja.

Berapa besaran uang jaminan pembongkaran reklame papan, billboard, videotron, megatron, LED, neon box, kain, sticker, selebaran, udara, apung, kendaraan/berjalan di Kota Padang? Berikut tabel nilainya.


Uang jaminan reklame tidak dikenakan kepada seluruh jenis reklame. Ada reklame yang dikecualikan untuk membayar uang jaminan. Reklame tersebut adalah jenis reklame suara, film atau peragaan.

Kapan penyelenggara reklame bisa menagih uang jaminan pembongkaran?
Jika memenuhi kondisi berikut, yaitu :

  • masa berlaku IMKBR (Izin Mendirikan Konstruksi Bangunan Reklame) dan atau IMTR (Izin Masa Tayang Reklame) telah berakhir dan tidak memperpanjangnya, dan
  • pembongkaran konstruksi, konten dan atau media reklame dilakukan oleh penyelenggara reklame.

Untuk mendapatkan pengembalian uang jaminan tersebut, maka penyelenggara reklame membuat:

  • surat permohonan tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang,
  • asli bukti setoran uang jaminan pembongkaran reklame (slip Bank),
  • foto situasi sebelum dan sesudah pembongkaran.

Kapan penyelenggara reklame tidak berhak menagih uang jaminan pembongkaran?
Jika memenuhi salah satu kondisi berikut, yaitu :
  • masa berlaku IMKBR dan atau IMTR telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin,
  • pembongkaran konstruksi, konten, dan atau media reklame dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah, atau
  • dilakukan pencabutan izin dan konstruksi, konten, dan atau media reklame dan tidak dibongkar oleh penyelenggara reklame.

Picture credit to : Designed by Photoroyalty / Freepik

0 Response to "Uang Jaminan Pembongkaran Reklame Kota Padang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel