Pajak Tanah dan Bangunan

Dalam wacana revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau biasa disingkat PBB-P2 akan berganti nama dan bertransformasi menjadi Pajak Tanah dan Bangunan atau PTB.

Bagaimana wacananya? Apa itu PTB? Mari kita sama-sama mengenalnya.

Berikut adalah beberapa definisi terkait :
  1. Pajak Tanah dan Bangunan (PTB) adalah pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan.
  2. Tanah adalah tanah yang berada di permukaan bumi, termasuk tanah dan perairan yang timbul karena pekerjaan manusia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah.
  3. Bangunan Khusus adalah bangunan yang memiliki jenis kontruksi khusus baik ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk maupun keberadaannya yang dikonstruksi secara permanen di atas permukaan tanah.
  4. Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
  5. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  6. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Objek PTB meliputi kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan.

Subjek PTB adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Tanah dan/atau memperoleh manfaat atas Tanah, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib PTB adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Tanah dan/atau memperoleh manfaat atas Tanah, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar pengenaan PTB adalah NJOP untuk kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan.

NJOP diklasifikasikan menjadi:
  1. Tanah;
  2. Bangunan Umum; dan
  3. Bangunan Khusus.
Bangunan Khusus meliputi:
  1. Jalan Tol;
  2. Pelabuhan Laut/Sungai/Udara;
  3. Lapangan Golf;
  4. Industri Semen/Pupuk;
  5. Pembangkit Listrik;
  6. Pertambangan;
  7. Tempat Rekreasi;
  8. Stasiun Pengisian Bahan Bakar; dan
  9. Menara Telekomunikasi.
  10. Bangunan di atas Tanah dengan luas lebih dari 10.000 m2 ;
  11. Bangunan dengan jumlah lantai lebih dari 4 lantai; dan
  12. Bangunan dengan luas Bangunan lebih dari 1.000 m2 .
Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.

Dasar penghitungan PTB : NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak.

NJOP Tanah diklasifikasikan berdasarkan NIR untuk setiap Zona Nilai Tanah. Zona Nilai Tanah merupakan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Ratarata (NIR) yang sama. NIR diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP Tanah ditetapkan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan, fungsinya sama, dan telah diketahui harga jualnya. NJOP Tanah ditetapkan dalam nilai rupiah per satuan luas dengan Peraturan Kepala Daerah.

NJOP Bangunan umum ditetapkan berdasarkan hasil penilaian massal. Penilaian massal untuk Bangunan umum dilaksanakan dengan menghitung biaya perolehan Bangunan. Biaya perolehan Bangunan ditetapkan dalam nilai rupiah per satuan luas dengan Peraturan Kepala Daerah. NJOP Bangunan khusus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian individual. Penilaian individual dilaksanakan dengan cara:
  1. Membandingkan dengan NJOP Bangunan yang sejenis; atau
  2. Menghitung nilai perolehan baru Bangunan.
Hasil penilaian individual digunakan sebagai data pembanding terhadap kewajaran pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak. NJOP Tanah dan biaya perolehan Bangunan ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun berkenaan.

Tarif PTB
Ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan. Tarif dapat dibedakan berdasarkan klasifikasi tanah untuk:
  1. Perdesaan;
  2. Perkotaan;
  3. Perhutanan,
  4. Perkebunan, dan
  5. Pertambangan.
Tahun Pajak untuk kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Saat yang menentukan untuk menghitung pajak terutang untuk kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Saat terutangnya PTB untuk kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan adalah 1 Januari. Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. Besaran pokok PTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan antara dasar penghitungan dengan tarif.

2 Responses to "Pajak Tanah dan Bangunan"

  1. bosen kalah kalah aja..?? silahkan coba registrasi di bolavita
    hanya dengan modal 50 ribu sudah bisa jadi jutawan
    buktikan sendiri no Hoax... ^^ sabung ayam bali

    info lbh lanjut:

    WA: +628122222995

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel