Pajak Penghasilan PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah Bangunan


Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah sebagai berikut :



Tarif Dasar Pengenaan Objek Pajak
2.50% Jumlah bruto nilai pengalihan Selain dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana
1% Jumlah bruto nilai pengalihan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana
0% Jumlah bruto nilai pengalihan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Kepala Daerah

0 Response to "Pajak Penghasilan PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah Bangunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel