Blangko Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB-P2 Kota Padang
Rabu, Maret 29, 2017
Add Comment
Barangkali ada masyarakat yang bertanya, apa itu blangko SPOP? 😕
Nah, Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau biasa disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Dari definisi diatas dapat kita ketahui bahwa yang data yang dilaporkan hanya ada dua yaitu data subjek pajak dan data objek pajak, yang dilampirkan dengan bukti yang legal, seperti KTP dan sertifikat tanah.
Memang wajib ya? Kalo enggak diisi dan dilaporkan gimana? 😐
Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak. Artinya data yang disampaikan melalui SPOP akan menjelma menjadi SPPT lengkap dengan besar PBB-P2 terutang.
Jika dalam jangka waktu diatas, Subjek Pajak tidak menyampaikan SPOP, maka Kepala Daerah menetapkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang artinya besar PBB-P2 terutang akan ditetapkan secara Jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. Syukur kalau datanya benar, jika tidak tentu akan berpotensi menimbulkan kerugian entah bagi Wajib Pajak atau Fiskus.
Maka dari itu, bagi masyarakat Kota Padang yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan di wilayah Kota Padang, ayoo.. mari daftarkan bumi dan/atau bangunan anda dengan mengisi dan menyampaikan SPOP kepada Walikota c.q Bapenda Kota Padang 👍😉
Untuk blangko SPOP, masyarakat dapat memperolehnya pada Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah pada wilayah Kecamatan, Kantor Bapenda Kota Padang di Jalan M. Yamin No. 70 Padang (Balaikota Lama) atau dapat langsung mengunduhnya pada link KLIK DISINI 👈
0 Response to "Blangko Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB-P2 Kota Padang"
Posting Komentar