Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penelitian Pemenuhan Kewajiban Pembayaran PBB-P2 & BPHTB

Dahulu sebelum saya menjadi ASN, ketika berurusan dokumen kependudukan di kantor Lurah, Saya masih sangat ingat dengan salam penyambut kedatangan para PNS nya "PBB-nya udah dibayar belum? Lunasi dulu PBB-nya baru kesini lagi..!!"
What the f#ck..!! Asdasdasd...!! 😡💢👊💣
Saya pun pernah merenung ditemani sebatang rokok, "Apa hubungannya coba lunas PBB dengan pemberian pelayanan..? Memang PBB itu kewajiban, lha...kalo sengaja lupa dibayar, paling juga sanksinya didenda, bukan penolakan pemberian pelayanan. Wah wah... udah kelewatan nih, pake dikait-kaitkan segala...bla bla"
Nah, begitulah dulunya unek-unek yang terpikir. Apa memang benar seperti itu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jenis sanksi yang dikedepankan dalam pelaksanaan perpajakan daerah adalah sanksi administratif, yaitu dapat berupa bunga, denda atau kenaikan pajak yang terutang. Jadi gak ada tuh tindakan penolakan pemberian pelayanan. Apalagi menjadikan bukti lunas PBB sebagai salah satu persyaratan pelayanan publik. "Hati-hati nanti malah nyerempet-nyerempet ke arah maladministrasi lho Pak/Buk.." 😖🔨
Namun, setelah saya bertugas dan menjadi insan perpajakan daerah, semuanya berubah. Memang ada benarnya juga. Pemenuhan kewajiban pembayaran PBB memang menjadi salah satu "instrumen" yang efektif untuk dikaitkan dengan persyaratan pemberian pelayanan publik. Disisi lain kita sebagai masyarakat yang akan menikmati pelayanan yang akan diberikan Pemerintah Daerah, apakah masih pantas mengedepankan sikap egois ketimbang menyadari bahwa "Oh iya.. wajar... memang saya harus menunaikan kewajiban perpajakan saya terlebih dahulu, sebelum saya meminta pelayanan dari Pemerintah Daerah.." 😌
Nah, kalo semua masyarakat berpikir seperti itu, kan cakep... Artinya kita sudah berpikir seperti masyarakat di negara maju. Telah memikirkan keseimbangan pemenuhan kewajiban dan hak. "Jadi jangan melulu mengedepan hak ya Pak/Buk/Paman/Bibi..." 😎
Oke, kita lanjutkan.
Barangkali kejadian sejenis diatas juga terjadi di daerah lain. Barangkali juga untuk menindaklanjuti hal diatas dan memberikan landasan hukum yang jelas, maka Kementerian Dalam Negeri menetapkan Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan bunyi konsiderans menimbang huruf a Permendagri tersebut, bahwa perlu adanya landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah. Pasal 3 juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari pemohon layanan tertentu.
Jenis layanan tertentu yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang terdiri dari 9 jenis layanan, yaitu izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan, izin usaha restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan/atau izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Semua jenis layanan tertentu diatas masih dapat diperluas dan diserahkan selanjutnya kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3). Ketentuan dan tata cara pelaksanaannya harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dikarenakan job description Saya sebagai perancang peraturan per-UU-an pada Bapenda Kota Padang, maka saya mencoba merancang Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dari Pemohon Layanan Publik Tertentu.
Jika Bapak/Ibu ingin melihat rancangan tersebut, maka silahkan KLIK DISINI 👈
Saya sangat terbuka sekali, seandainya terdapat kekurangan dan kelemahan dalam rancangan tersebut, maka silahkan kritik dan tuliskan saja pada kolom komentar dibawah ini untuk bersama-sama kita coba sempurnakan 😃

0 Response to "Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penelitian Pemenuhan Kewajiban Pembayaran PBB-P2 & BPHTB"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel