Sistim Online Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran

Bapenda Kota Padang telah membuat Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistim Online Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran. Perwako ini akan menjadi dasar hukum untuk mewajibkan Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran menghubungkan perangkat sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki dengan SOPD Badan Pendapatan Daerah secara online. Sedangkan tujuan ditetapkannya Perwako ini adalah :
untuk mendapatkan data transaksi pembayaran dari Subjek Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Wajib Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara real time;
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam menghitung, membayar dan melaporkan transaksi pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
transparansi dalam penyampaian data transaksi pembayaran yang diterima dari Subjek Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Wajib Pajak Hotel dan Pajak Restoran; dan
meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaporan data transaksi pembayaran yang dilakukan Subjek Pajak Hotel Atau Pajak Restoran kepada Wajib Pajak Hotel atau Pajak Restoran.
Jika anda membutuhkan Perwako ini sebagai referensi dan acuan, silahkan KLIK DISINI.

0 Response to "Sistim Online Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel